Hotline 24/7 0813 6483 2145

Layanan Eksklusif Online & Offline

Daftar & Ikuti Uji Kompetensi SKK Konstruksi

Kami memastikan proses asesmen berjalan cepat, mudah, dan sesuai standar nasional sehingga Anda dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang sah dan diakui LPJK/BNSP.

Konsultasi Sekarang

Apa itu SKK Konstruksi?

SKK adalah kepanjangan dari Sertifikat Kompetensi Kerja yang sering di sebut SKK Konstruksi, yaitu sertifikasi resmi pada sektor jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP dan diakui oleh LPJK sebagai standar kompetensi tenaga kerja konstruksi.

SKK Konstruksi diberikan kepada tenaga ahli maupun tenaga teknis yang telah memenuhi kualifikasi, memiliki keterampilan yang terukur, serta mampu menunjukkan pengalaman dan kompetensi sesuai standar nasional (SKKNI).

Sertifikasi ini diterbitkan melalui proses asesmen yang dilakukan oleh asesor profesional dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terakreditasi.

SKK Konstruksi merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pemerintah, BUMN, maupun perusahaan skala besar, karena menjadi bukti legal dan formal bahwa tenaga kerja tersebut kompeten, layak, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara untuk bekerja di industri konstruksi.

Dasar Hukum Resmi SKK Konstruksi

Indonesia mewajibkan sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi berdasarkan:
UU No. 2/2017 jo. UU Cipta Kerja 2020
PP No. 22/2020 jo. PP No. 14/2021
Permen PUPR No. 9/2020 tentang LPJK
Permen PUPR No. 6/2021 tentang Standar Usaha & Sertifikasi
SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
– Pedoman & SE LPJK terkait PJT, PJK, dan SBUJK

Regulasi ini menegaskan bahwa SKK merupakan kewajiban negara bagi tenaga kerja konstruksi dan syarat resmi bagi perusahaan dalam proses SBUJK.

Cara Mudah Mengurus SKK Konstruksi

Proses cepat, resmi, dan terverifikasi LPJK. Ikuti tiga langkah mudah berikut untuk mendapatkan SKK Anda.

Hubungi Konsultan

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi konstruksi Anda kepada tim ahli SKASKT.co.id.

Pilih Jenis SKK

Pilih jenjang dan subklasifikasi SKK yang sesuai dengan bidang pekerjaan Anda.

Sertifikasi di proses

SKK Diproses Resmi

Lengkapi syarat, lakukan pembayaran, dan SKK Anda segera diproses melalui sistem LPJK.

Jenjang & Klasifikasi SKK Konstruksi

Tenaga Kerja Konstruksi diklasifikasikan ke dalam beberapa jenjang kompetensi yang telah distandardisasi melalui Undang-Undang dan regulasi resmi. Pembagian jenjang ini berfungsi menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi, klasifikasi, serta tanggung jawab teknis yang diperlukan dalam suatu proyek.

OperatorTeknisi / AnalisTenaga Ahli
Jejang 1Jejang 4Jejang 7
Jejang 2Jejang 5Jejang 8
Jejang 3Jejang 6Jejang 9
syarat icon

Syarat SKK Konstruksi

Untuk memperoleh SKK Konstruksi resmi, peserta harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai standar LPJK dan LSP. Lengkapi seluruh dokumen sejak awal agar proses penerbitan berjalan lebih cepat.

Konsultasi Sekarang

πŸ“„ Data Identitas Pribadi

  • KTP atau kartu identitas diri yang masih berlaku
  • NPWP pribadi
  • Pas foto terbaru (background bebas atau sesuai ketentuan LSP)

πŸŽ“ Data Pendidikan & Kompetensi

  • Ijazah pendidikan terakhir (scan jelas)
  • Surat atau bukti referensi pengalaman kerja dari perusahaan sebelumnya
  • Dokumen pendukung lain yang menunjukkan kompetensi di bidang konstruksi (jika ada)

πŸ“¬ Data Kontak Aktif

  • Alamat email aktif untuk kebutuhan registrasi dan pengiriman dokumen digital
  • Nomor telepon/WhatsApp yang mudah dihubungi selama proses berlangsung

πŸ—‚οΈ Dokumen Tambahan (Jika Diminta LSP)

  • Bukti penugasan atau surat tugas dari perusahaan (bila didaftarkan oleh BUJK)
  • Dokumen lain sesuai jabatan kerja atau jenjang SKK yang diajukan

Jumlah Tenaga Ahli SKK Konstruksi untuk BADAN USAHA

Jumlah tenaga kerja bersertifikat SKK yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan jasa konstruksi bergantung pada kualifikasi badan usaha, jenis pekerjaan, serta bidang usaha. Berikut ketentuan umum kebutuhan tenaga ahli untuk perusahaan jasa konsultansi konstruksi:

Jasa Pekerjaan Konstruksi – Kebutuhan Tenaga Kerja SKK

Berikut adalah jumlah minimum tenaga ahli bersertifikat SKK yang dibutuhkan untuk setiap kualifikasi badan usaha pada bidang pekerjaan konstruksi.

Kualifikasi Badan Usaha Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
(Bidang Umum)
  • 1 PJTBU – jenjang minimal 6
  • 1 PSJKBU – jenjang minimal 5
Menengah
(Bidang Umum)
  • 1 PJTBU – jenjang minimal 7
  • 1 PSJKBU – jenjang minimal 6
Besar – BUJKN / PMA
(Bidang Umum)
  • 1 PJTBU – jenjang minimal 8
  • 1 PSJKBU – jenjang minimal 7
Besar – BUJKA
(Bidang Umum)
  • 1 PJTBU – jenjang minimal 9
  • 1 PSJKBU – jenjang minimal 9
Bidang Spesialis
  • 1 PJTBU – jenjang minimal 8
  • 1 PSJKBU – jenjang minimal 7
Catatan:
1. PJTBU dapat menangani beberapa subklasifikasi sesuai jenjang SKK yang dimiliki.
2. PSJKBU dapat menangani hingga 5 subklasifikasi dalam satu klasifikasi usaha.

JASA KONSULTAN – Kebutuhan Tenaga Kerja SKK

Kualifikasi Badan Usaha Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi (Minimal)
Kecil
(Bidang Umum)
  • 1 PJTBU dengan jenjang minimal 7 / subklasifikasi terkait
  • 1 PSJKBU dengan jenjang minimal 6 / subklasifikasi terkait
Menengah
(Bidang Umum)
  • 1 PJTBU dengan jenjang minimal 8 / subklasifikasi
  • 1 PSJKBU dengan jenjang minimal 7 / subklasifikasi
Besar – BUJKN / PMA
(Bidang Umum)
  • 1 PJTBU dengan jenjang minimal 9 / subklasifikasi
  • 1 PSJKBU dengan jenjang minimal 8 / subklasifikasi
Besar – BUJKA
(Bidang Umum)
  • 1 PJTBU dengan jenjang minimal 9 / subklasifikasi
  • 1 PSJKBU dengan jenjang minimal 9 / subklasifikasi
Bidang Spesialis
  • 1 PJTBU dengan jenjang minimal 7 / subklasifikasi
  • 1 PSJKBU dengan jenjang minimal 7 / subklasifikasi
Catatan Penting:
1. Satu PJTBU dapat merangkap beberapa subklasifikasi selama masih sesuai dengan jenjang SKK yang dimiliki.
2. Satu PSJKBU dapat merangkap hingga maksimal 5 subklasifikasi dalam satu klasifikasi usaha.

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRITAS – Kebutuhan Tenaga Kerja SKK

Kualifikasi Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi
Besar
  • 1 PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat profesi seperti ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer.
  • 1 PSJKBU dengan jenjang minimal 8 atau Ahli Madya sesuai subklasifikasi.
Besar – Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau pemegang sertifikat ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer.
  • 1 PSJKBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau sertifikat ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai subklasifikasi.

Jenjang & Klasifikasi SKK Konstruksi

Untuk memperoleh SKK Konstruksi, setiap peserta diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi sesuai jabatan kerja yang dipilih. Pelaksanaan asesmen dapat dilakukan secara online maupun offline, dan jadwalnya fleksibel menyesuaikan ketersediaan tenaga ahli. Proses uji mencakup tes tertulis serta wawancara/asesmen lisan.

Durasi Uji Kompetensi hanya berlangsung satu hari, sementara sesi pembekalan atau pendampingan diberikan H-1 sebelum hari asesmen agar peserta lebih siap.

Bagi lulusan baru (fresh graduate) atau tenaga teknik/ahli tanpa pengalaman kerja, sertifikasi SKK Konstruksi dapat ditempuh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan di kampus atau lembaga pendidikan terkait.

Masa Berlaku SKK

SKK Konstruksi memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Perpanjangan SKK

Pemegang SKK wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis agar status kompetensi tetap aktif dan dapat digunakan untuk keperluan pekerjaan maupun pengajuan SBUJK.

Promo SKK Konstruksi Hingga 35%

Layanan resmi, proses super cepat, dan terjamin sampai sertifikat diterbitkan.

Daftar Sekarang